Dewan Perwakilan Mahasiswa

Dewan Perwakilan Mahasiswa

Organisasi mahasiswa adalah bagian dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk mewadahi bakat, minat dan talenta mahasiswa yang diselenggarakan di dalam kegiatan ekstra kurikuler (pengembangan mahasiswa). Kemahasiswaan ini berada di bawah Wakil Ketua III yakni Bidang Kemahasiswaan yang memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi.

Tugas, funsi dan kewajiban dewan perwakilan mahasiswa sesuai dengan Statuta STK Touye Paapaa adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan pemilihan BEM.
  2. Mengajukan usulan program kegiatan dan rincian pembiayaan dari BEM pada Wakil Ketua III.
  3. Menjalankan rapat bersama BEM guna membicarakan masalah  yang menyangkut kepentingan kegiatan mahasiswa.
  4. Melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi atas BEM.
  5. Menghadiri rapat yang diselenggarakan BEM.
  6. Memberi pertimbangan, dukungan dan pengawasan dalam pelaksanaan program kegiatan mahasiswa oleh BEM.
  7. Mempertanggungjawabkan organisasi kepada Wakil Ketua III.
  8. Menjalin kerja sama dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa, Lembaga, dan pemerintah di luar STK-Touye Paapaa dengan tetap berkoordinasi dengan Wakil Ketua III.

Sebagai penghubung antara BEM dengan unsur Pimpinan STK –Touye Paapaa.

Dewan Perwakilan Mahasiswa berjumlah secara keseluruhan adalah 10 (dua belas orang) dengan komposisi anggota terdiri dari masing-masing perwakilan dari setiap angkatan mahasiswa. Jumlah perwakilan dari setiap angkatan harus proporsional sesuai dengan jumlah mahasiswa setiap angkatan. Pencalonan anggota DPM dilakukan oleh masing-masing angkatan bersama dengan dosen wali angkatan dengan prinsip musyawarah dan mufakat yang kemudian diajukan kepada Wakil Ketua III untuk ditetapkan dan disahkan dengan keputusan Ketua. Masa kepengurusan DPM untuk satu periode adalah selama 1 (satu) tahun.

Untuk dapat dipilih menjadi anggota DPM, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.
  2. Mempunyai prestasi akademik di atas cukup.
  3. Tidak memangku jabatan pengurus dalam organisasi di luar STK-Touye Paapaa.
  4. Berwawasan luas serta taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  5. Tidak sedang mendapat sanksi akademik maupun non-akademik.
  6. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Mempunyai akhlak dan moral terpuji.
  9. Memiliki tanggung jawab dan integritas yang tinggi.
  10. Keanggotaan mahasiswa sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa dinyatakan berakhir apabila:
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan.
  • Diberhentikan oleh Wakil Ketua III atas dasar pertimbangan dengan alasan yang sangat prinsipil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehilangan statusnya sebagai mahasiswa aktif STK-Touye Paapaa dikarenakan: lulus, dikeluarkan, mengundurkan diri, sakit berat, mutasi/pindah ke perguruan tinggi lain atau meninggal dunia.